Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana melakukan penertiban dan pengawasan pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat kegiatan jual beli ikan dan sayur yang melanggar Perda no 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di sekitar Jalan Yos Sudarso Kel Kampung Baru Kec Rumbia Tengah. Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, Selasa (5/6/2022) pagi Sekitar pukul 05.30 wita.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kabid Trantibum (Supriadi, S.Si )dan Kabid Damkar (Waridin, S.IP ) beserta 12 anggota lainnya dengan menggunakan kendaran roda-4 dan roda-2.
“ Kami temukan 17 orang penjual ikan dan sayur di area bahu Jalan Yos Sudarso Kel. Kampung Baru Kearah Pasar Tadoha Mapacing Kab. Bombana” Ujar Supriadi, S.SI selaku Kabid Trantibum. “Keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan dan keindahan serta kelancaran lalu lintas” Lanjutnya.
Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan ini yaitu Diberikan pengarahan tentang larangan melakukan kegiatan jual beli ikan dan sayur diarea bahu jalan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta dilakukan penertiban/dibubarkan jika selanjutnya masih ditemukan.
Masih ditempat yang sama Waridin, S.IP selaku Kabid damkar yang ditemui dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa “ Satpol PP harus tegas dalam menindak para pelanggar Perda No 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, selain itu Satpol PP harus memberi warning yang keras agar tidak melakukan hal yang melanggar dan merugikan diri senidiri dan memberi contoh kepada yang lain”.
@Humas POLPP