Bombana, Tim Humas Satpol — Sebuah operasi penyelamatan dilakukan oleh Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana pada Kamis malam, 23 April 2026. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Waridin, S.IP, berhasil mengevakuasi sarang tawon yang berada di rumah salah satu warga di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara.
Evakuasi dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah potensi bahaya bagi penghuni rumah dan masyarakat sekitar. Meskipun ukuran sarang tergolong kecil, proses penanganannya membutuhkan keahlian khusus. Petugas harus menggunakan tangga untuk menjangkau lokasi sarang yang berada di bagian rumah.
Selain itu, seluruh personel yang terlibat dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna meminimalkan risiko sengatan tawon. Dalam proses evakuasi, petugas juga mengenakan pakaian khusus berupa pakaian tebal yang menutup seluruh tubuh hingga bagian wajah.
“Anggota kami menerima laporan melalui telepon dari warga Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, sekitar pukul 18.30 WITA terkait adanya sarang tawon di dalam rumah,” ujar Waridin.
Proses evakuasi melibatkan enam personel Pemadam Kebakaran dan berlangsung sekitar 10 menit. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
(HUM_SATPOL)

