Bombana, Tim Humas Satpol — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat mengevakuasi seekor buaya yang meresahkan warga di Dusun Leboea, Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Kamis, 8 Oktober 2026.
Buaya tersebut memiliki panjang yang diperkirakan kurang lebih 3 meter. Sebelumnya, buaya telah berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat setelah keberadaannya dilaporkan meresahkan dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga.
Kegiatan evakuasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Babinsa Desa Rompu-Rompu, Serma Aliasri, terkait keberadaan buaya di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan, personel Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bombana segera bergerak menuju lokasi. Tim menempuh jarak kurang lebih 30 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 40 menit lebih hingga tiba di lokasi.
Setibanya di lokasi, personel Damkar langsung melakukan proses evakuasi terhadap buaya yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Dengan mengutamakan keselamatan petugas dan warga, buaya tersebut kemudian berhasil dievakuasi untuk dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bombana.
Proses evakuasi dilaksanakan mulai sekitar pukul 10.05 WITA dan berjalan dengan aman. Dalam kegiatan tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Selanjutnya, buaya yang telah dievakuasi akan dibawa dari Mako Satpol PP Kabupaten Bombana untuk selanjutnya diserahkan kepada Balai Observasi Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bombana, Waridin, S.IP, menyampaikan bahwa respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Damkar dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap berbagai kondisi yang dapat membahayakan keselamatan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi. Buaya tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh masyarakat dan kemudian kami evakuasi untuk dibawa ke Mako Satpol PP. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Damkar Satpol PP Kabupaten Bombana mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap keberadaan satwa liar, khususnya di sekitar permukiman maupun wilayah yang berdekatan dengan sungai, rawa, dan perairan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penanganan sendiri terhadap satwa liar yang berpotensi membahayakan dan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani secara aman dan sesuai prosedur.
Damkar Satpol PP Kabupaten Bombana — Sigap Melayani, Cepat Bertindak, Hadir untuk Masyarakat. (Dok_HS)









