Bombana, Tim Humas Satpol — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana bersama tim gabungan melaksanakan patroli, himbauan, dan sosialisasi penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan ±60 personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Polri, POMAD, Polisi Kehutanan, Kejaksaan Negeri Bombana, serta didukung pemerintah kecamatan dan desa setempat. Patroli difokuskan pada lima titik rawan, yakni Talibu, Mata Air, Gunung Lipan, Gunung Bota, dan SP 9 Lubang Maut.
Hasil patroli menunjukkan masih adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi dengan puluhan penambang. Petugas memberikan himbauan secara persuasif serta menyampaikan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menekan aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak akan berhenti melakukan patroli dan penertiban. Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Bombana, Drs. Andi Maparenang, M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan persuasif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berisiko tinggi,” ujarnya.
Meski menghadapi kendala medan yang sulit serta adanya penambang yang melarikan diri saat petugas tiba, kegiatan berjalan kondusif. Ke depan, patroli akan terus ditingkatkan secara rutin, disertai pemasangan papan larangan dan pelibatan instansi terkait untuk mengkaji dampak lingkungan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bombana.
(HUM_SATPOL)

