BOMBANA, Tim Humas Satpol — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana melakukan penertiban papan reklame tanpa Izin Mendirikan Bangunan / IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung / PBG pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Penertiban dipusatkan di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP Kabupaten Bombana.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bombana.
Turut hadir Kadis Perhubungan bersama anggota dan Kadis Penanaman Modal & PTSP bersama anggota.
Dalam operasi tersebut petugas menurunkan 1 papan reklame berukuran besar yang dipasang di bahu jalan. Reklame tersebut tidak memiliki IMB/PBG dan berdiri di area fasilitas umum.
Reklame ini melanggar Perda dan mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan.tegas Kasat Pol PP Bombana di lokasi.
Usai diturunkan, sisa-sisa reklame tersebut diamankan sementara di taman kota dan nantinya dapat diambil oleh pemiliknya.
Operasi berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga 10.00 WITA dan berjalan aman serta kondusif.

Kasat pol pp mengimbau kpd semua pelaku usaha agar dalam mendirikan papan reklame terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) di PTSP.
(Dok_HS)











