PASAR ILEGAL SORE DI KELURAHAN LAURU DITERTIBKAN SATPOL PP DAN TIM TERPADU

oleh -173 views

BOMBANA, HumasSatpol – Tim terpadu penertiban PKL dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, hingga aparat TNI-Polri dan Kecamatan Rumbia Tengah serta Kelurahan Lauru turun langsung ke lapangan dalam rangka operasi penertiban Pasar Ilegal Sore di Jln. Pattimura Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Tengah pada Jum’at (14/03/2025) sore.

Fokus utama penertiban kali ini adalah pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas jual beli menggunakan trotoar dan bahu jalan, bangunan lapak ilegal,serta parkir sembarangan yang bikin jalanan macet di Jl. Pattimura Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, La Ode Sahidun, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama tim terpadu pemerintah daerah kabupaten bombana serta TNI-Polri.

“Masih banyak pedagang yang nekat berjualan diatas trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran arus lalulintas,” ujar La Ode Sahidun.

Menurutnya, sebelum tindakan ini dilakukan, kami bersama tim terpadu pemerintah daerah kabupaten bombana serta TNI-Polri sudah terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi, memberikan himbauan dan peringatan terkait penertiban ini.

“Kami arahkan para pedagang ke zona resmi di dalam pasar Tadoha Mapaccing yang terletak di Desa Tapuahi Kecamatan Rumbia Tengah. Kalau masih membandel, sanksi tegas akan kami berlakukan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bombana, Azis Fair, berharap pedagang dapat memanfaatkan tempat yang tersedia di dalam pasar resmi sehingga tidak ada lagi pasar-pasar ilegal yang terbentuk. Ujarnya

Penertiban ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama. (Hum_Satpol)

No More Posts Available.

No more pages to load.