SELASA 02 November 2021 diadakan rapat koordinasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bombana. Acara ini dihadiri oleh Drs. Man Arfa, M.Si (Sekretaris Daerah Kab. Bombana), Akp. Idham Syukri, S.Pdi., MM ( Kasat Binmas Polres Bombana), Rusman, S.Pd,. M.Si ( Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bombana ), Drs. Hasdin Ratta, M.Si ( Kadis PMD Kab. Bombana) serta para camat lingkup pemerintah Kab. Bombana. Tujuan rapat Linmas ialah untuk menyusun kepengurusan baru, menyampaikan hak dan kewajiban Linmas, Sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan pengamanan.
Sebagai pemateri yang pertama Bapak Rusman, S.Pd., M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bombana .dalam materinya disampaikan sesuai dengan Perbup Nomor 100 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.