SATPOL PP BOMBANA TERTIBKAN PKL DI PASAR TUMPAH ILEGAL PAGI

oleh -0 views

BOMBANA, Tim Humas Satpol – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana kembali melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan dan bahu jalan kawasan Pasar Tumpah Ilegal Pagi, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 05.30 WITA hingga 07.30 WITA tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kawasan pasar serta memastikan keselamatan para pengguna jalan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 000.1.10/3464/Satpol PP serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Kepala Seksi Bimbingan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Bombana, La Ode Sahidun, S.Si., mengatakan bahwa sasaran penertiban adalah pedagang yang menjajakan ikan, sayur dan berbagai kebutuhan lainnya di badan maupun bahu jalan.

“Aktivitas berjualan di bahu jalan dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan karena mengambil ruang yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas maupun pejalan kaki,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan empat titik lokasi berjualan. Sejumlah barang yang digunakan untuk aktivitas berjualan juga diamankan sementara di Mako Satpol PP Kabupaten Bombana untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan penertiban, sempat terjadi perbedaan pendapat antara petugas dengan sejumlah pedagang maupun masyarakat yang berada di lokasi. Petugas kemudian memberikan penjelasan dan pembinaan secara persuasif sehingga situasi dapat kembali kondusif.

Kasat Pol PP Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan tugas personel di lapangan dan menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota di lapangan. Ke depan, penertiban harus tetap dilakukan secara humanis, persuasif, namun tegas. Kami mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah. Bahu jalan bukan tempat berjualan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketertiban dan keindahan kota,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

“Satpol PP tidak anti pedagang. Kami ingin aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan ketentuan. Mari bersama-sama kita wujudkan Bombana yang tertib, aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.

Satpol PP Tegakkan Peraturan Daerah Demi Kebaikan Bersama.

(Dok_HS)

No More Posts Available.

No more pages to load.